Sukses

Polisi Siapkan Rambu Lalu Lintas Pelarangan Motor di Bundaran HI

Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meninjau lokasi parkir di beberapa titik di sekitar rute pelarangan motor yang melintas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan larangan kendaraan roda 2 melintasi jalur dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan ini akan diberlakukan pada Desember 2014.

Untuk mendukung penerapan aturan itu, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya menyiapkan rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas.

"Jadi saat ini sedang dilengkapi prasarana dan sarana rambu-rambunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).

Persiapan lainnya yaitu, polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meninjau lokasi parkir di beberapa titik di sekitar rute pelarangan sepeda motor yang melintas. Lokasi parkir itu nantinya akan dipakai pengguna jalan untuk memarkirkan motornya.

"Kemudian koordinasi antar-petugas kemudian koordinasi pemda dengan pengelola parkir seperti di Sarinah, IRTI dan di Duta Merlin," ucap Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, penerapan pelarangan sepeda motor di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan diterapkan pada pekan pertama atau kedua Desember.

"Nanti pelaksanaannya sampai dengan nanti bulan Januari. Kemudian kita juga koordinasi penyiapan bus untuk membantu warga yang parkir motornya. Mudah-mudahan Desember bisa tergambar," tandas Rikwanto.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, aturan tersebut diterapkan semata-mata untuk keselamatan para pengguna sepeda motor yang mayoritas berasal dari luar wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, bila aturan tersebut diberlakukan, maka motor dilarang memasuki ruas jalan tersebut. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan akan menyediakan bus-bus gratis bagi para pengendara motor untuk memasuki wilayah 'terlarang' itu. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini