Sukses

Komnas Hak Asasi Manusia Terbitkan Dokumen Pelanggaran HAM Berat

Menurut Nur, dokumen tersebut meliputi penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan dan mempublikasikan seluruh dokumen ringkasan eksekutif hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Menurut Komisioner Komnas HAM, M Nur Khoiron, tujuh ringkasan eksekutif hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Hal ini sebagai tindak lanjut serial kampanye dan penyadaran masyarakat untuk bersama-sama mendorong penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, maka Komnas HAM menerbitkan ringkasan tersebut," ujar Nur Khoiron, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Menurut Nur, dokumen tersebut meliputi penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. "Dokumen penyelidikan peristiwa Talangsari, Lampung, dokumen penyelidikan peristiwa penghilangan orang secara paksa, dokumen penyelidikan peristiwa Trisakti-Semanggi 1 dan 2, dokumen penyelidikan peristiwa petrus (penembakan misterius), dan dokumen penyelidikan peristiwa Wasior, Wamena, Papua," jelas dia.

Menurut dia, dokumen tersebut sebagai upaya untuk memahami bersama pentingnya proses penyelesaian pelanggaran HAM berat.

"Kita perlu memahami bahwa proses penyelesaian ini harus dilalui sebagaimana dinyatakan dalam TAP MPR V/2000 bahwa untuk mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia perlu melakukan upaya rekonsiliasi dalam rangka pengungkapan kebenaran, pemenuhan keadilan bagi para korban dan dipenuhinya prinsip-prinsip untuk penghapusan imunitas," tutur Nur.

Selain itu imbuh Nur, dengan publikasi tersebut, harus dinyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. "Meliputi hak atas keadilan, hak atas kebenaran serta hak atas pemulihan serta jaminan ketidakberulangan," pungkas Nur. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini