Sukses

Kemendagri: Meski Tak Dihadiri KMP, Paripurna untuk Ahok Sah

Kemendagri kini hanya menunggu surat usulan pengangkatan gubernur dari Ketua DPRD DKI untuk Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menegaskan, bahwa rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI sudah sah.

"Sudah diumumkan pimpinan DPRD DKI walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih (KMP). Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," jelas dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Hal itu sesuai Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa paripurna itu tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan.

Djohermansyah menjelaskan Kemendagri tinggal menunggu surat usulan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau surat datang, segera kita proses mengirimkan ke presiden. Untuk mengatur pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibukota," beber Djohermansyah.

Seperti termaktub dalam Pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, ayat (1), Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibukota negara, (2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden, dan (3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan Menteri.

Kemudian, Pasal 165 berbunyi, Ketentuan mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, sebanyak 5 fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI, yakni Gerindra, PKS, PPP, PAN, Golkar, plus Partai Demokrat tak mengakui rapat paripurna istimewa pengumuman pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi tadi.

"Kita anggap paripurna pagi tadi cacat prosedural dan kita tak mengakui," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana dalam konferensi pers KMP di Gedung DPRD DKI.

Sebab, berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bersama, seharusnya surat undangan untuk paripurna minimal ditandatangani 2 orang pimpinan dewan. Namun, untuk surat undangan rapat paripurna istimewa pagi ini hanya diteken Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini