Sukses

Alasan KMP DKI Tak Hadiri Rapat Paripurna untuk Ahok

Fraksi yang tergabung dalam KMP DKI menilai ada hal yang dilanggar oleh ketua DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) plus Partai Demokrat di DPRD DKI menilai Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan paripurna untuk mengumumkan status Ahok sebagai gubernur DKI.

"Ada hal yang dilanggar ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan paripurna tadi. Oleh karena itu, kita 5 fraksi di DPRD menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna pagi tadi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana dalam konferensi pers KMP di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Yakni, pelanggaran kesepakatan dan komitmen hasil rapat gabungan pimpinan 2 minggu lalu. Menurut dia, sudah terjadi mufakat antarpimpinan serta fraksi terkait perbedaan pendapat atas Perppu nomor 1 tahun 2014, Pasal 203 dan Pasal 173-174.

Kesepakatannya, seluruh fraksi dan pimpinan akan berkonsultasi lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA). Konsultasi ini untuk mengklarifikasi beberapa poin arahan mengenai mekanisme pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI serta meminta pendapat hukum dari MA atas perselisihan Perppu di DPRD.

Namun, KMP DKI menyayangkan hingga kini surat yang seharusnya dikirim DPRD tidak dikirim ketua DPRD ke MA. Mereka menilai surat itu ditahan ketua DPRD sehingga konsultasinya pun menjadi mandek.

"Padahal sudah disepakati konsultasi dulu sebelum paripurna. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen. Jadi ini yang membuat fraksi-fraksi di DPRD ini tak hadiri rapat tadi pagi," kata Triwisaksana.

DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diangkat sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo atau Jokowi. Dewan juga mengusulkan agar pria yang karib disapa Ahok itu segera dilantik.

"Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi gubernur," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa, Jakarta. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.