Sukses

Selain Ketum PPP Romahurmuziy, SDA Juga Polisikan Emron Pangkapi

Romi cs diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 70 dan 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romi ke Bareskrim Polri pada Kamis 13 November kemarin. Romi dilaporkan karena telah mencatut foto SDA saat pelaksanaan Muktamar Surabaya 15-18 Oktober 2014 lalu.

"Selain Romi, Wakil Ketua Umum DPP PPP. Romi dan Emron Pangkapi dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik dan pencatutan photo/gambar SDA," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Ketua Umum Djan Faridz, Fernita Darwis saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Romi cs diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 70 dan 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dirinya juga meminta pihak Kepolisian bertindak tegas dan memproses laporan tersebut secara adil.

"Indonesia sebagai negara hukum di mana warga negara wajib patuh Hukum oleh karenanya hukum harus di tegakan seadil-adilnya bagi warga negara yang berbuat seenaknya tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Bahwa SDA sama sekali tidak memberikan izin kepada Romi cs untuk menggunakan fotonya pada pelaksanaan Muktamar Surabaya," jelas dia.

Selain itu, menurut Fernita, langkah mencatut foto itu dinilainya sebagai upaya Romi cs memanipulasi keabsahan muktamar. "Sebab dengan dipasangnya foto SDA selaku ketum saat itu, Muktamar Surabaya seolah-olah telah disetujui oleh SDA. Padahal kita tidak pernah menyetujuinya dan menganggap muktamar itu ilegal," tutur Fernita.

Dia menjelaskan, dalam pelaporan ke Bareskrim Polri itu, SDA juga telah menyerahkan berbagai bukti seperti foto-foto yang dicatut saat Muktamar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini