Sukses

Mantan Cleaning Service Gelapkan Pajak Rp 4 Miliar

Sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tak punya badan usaha

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengemplangan pajak kembali terungkap. Kali ini, para pihak tak bertanggung jawab sengaja memalsukan faktur pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu menyetor ke negara. Alhasil, negara dirugikan tak kurang dari Rp 4 miliar.

Kasus ini terungkap saat Kanwil Pajak Jakarta Timur menemukan adanya faktur pajak palsu di kantor KPP Kramatjati. Petugas kemudian mendalami kejadian ini dan berhasil menangkap total 8 tersangka.

Dua tersangka berinisial P alias W dan R, hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta barang bukti.

Kasubdit Penyidikan Direktorak Jenderal Pajak Sugeng mengatakan, kedua tersangka pernah bekerja di lingkungan pajak. Tersangka R merupakan mantan pegawai honorer sedangkan P merupakan petugas cleaning service.

"Ini merupakan pengembangan kasus dari teman-teman di unit kanwil Pajak Jakarta Timur, yang menemukan kejanggalan dalam penerbitan faktur yang tidak jelas perusahaannya," kata Sugeng di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).

Sugeng menjelaskan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tidak punya badan usaha resmi sebagai konsultan pajak.

Merekalah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang. Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan, seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantor para tersangka.

"Empat tersangka masih dalam proses penyidikan. Sekarang, baru 2 tersangka yang berkas dan barang bukti kita serahkan yakni mantan pegawai honorer dan mantan petugas cleaning service. Dua tersangka lagi akan kita serahkan hari Selasa depan," ujar dia.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 4 miliar. Dari P alias W senilai Rp 3,8 miliar sedangkan dari R senilai Rp 1,170 miliar.

"Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Di antaranya ada yang berperan sebagai penerbit faktur, ada yang menuliskan SPT, dan juga ada yang mencarikan konsumen," tutup Sugeng.

Dikonfirmasi, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, institusinya telah menerima 2 tersangka limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bareskrim Mabes Polri. Setelah diperiksa, mereka akan ditahan di LP Cipinang.

"Masa penahanan 20 hari," terang Silvia. Keduanya diancam Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini