Sukses

SDA Laporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri

SDA ingin melaporkan Romi sejak 29 Oktober 2014. Namun saat itu dia lebih fokus pada gugatan kepada Kemenkumham di PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi dan pengurus PPP Emron Pangkapi atas pencemaran nama baik dan penggunaan foto dirinya tanpa izin. Pria yang kerap disapa SDA ini menilai, fotonya yang dipajang dalam gelaran Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur tidak atas seizinnya.

"Hari ini saya laporan pencemaran nama baik dan penggunaan foto tanpa izin yang dilakukan oleh Romi (Romahurmuziy) dan Emron yang mereka pergunakan di muktamar tidak sah di Surabaya," kata SDA di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Mantan Ketua Umum PPP ini mengatakan, pajangan fotonya bersama Romi dan Emron Pangkapi pada muktamar PPP di Surabaya yang digelar 15- 18 Oktober menimbulkan persepsi yang seolah-olah dia menyetujui kegiatan tersebut. Padahal, muktamar yang digelar Romi ilegal, karena itu pemajangan fotonya adalah bentuk manipulasi.

"Foto-foto ini juga merupakan salah satu bentuk manipulasi yang seakan-akan dengan dimunculkan foto ini, saya telah menyetujui muktamar. Padahal saya tidak menyetujui pelaksanaan muktamar pada 15-18 Oktober itu. Kebohongan publik," tambah SDA.

Suryadharma mengungkapkan, sebenarnya ingin melaporkan Romi sejak 29 Oktober 2014. Namun saat itu dia lebih ingin fokus pada gugatan pihaknya kepada Kemenkumham di PTUN.

Dia menegaskan, bukan soal foto yang dilaporkan, sebab secara fisik tidaklah mungkin Romi yang memajang fotonya. Tapi lebih kepada dampak pemasangan foto itu. "Laporan bukan fotonya, tapi akibat yang ditimbulkan pemasangan," tandas SDA.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dalam muktamar PPP di Jakarta, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta meminta untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP atau PPP kubu kepengurusan Romahurmuziy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.