Sukses

Antasari Sebut Pengancam Nasrudin Zulkarnaen via SMS 'Hantu'

Boyamin menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya yakni Doktor Agung Harsoyo saksi ahli informasi dan teknologi (IT) dari ITB.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang telah membuat dirinya dipidana 18 tahun penjara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda menghadirkan para saksi dari pihak termohon I Kapolri dan Termohon II Kapolda serta pemohon Antasari Azhar sendiri.

Tim koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bahwa saksi yang diminta kliennya yakni Kabareskrim Suhardi Alius dan para penyidik saat awal kasus itu tidak dapat dihadirkan termohon.

"Jadi mereka (termohon) tidak hadirkan saksi yang diminta. Sedangkan Agenda bukti dan saksi hanya datang dari kita Antasari," kata Boyamin di PN Jaksel, Kamis (13/11/2014).

Boyamin menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya yakni Doktor agung Harsoyo saksi ahli informasi dan teknologi (IT) dari ITB, dan Doktor Muchtar Pakpahan saksi ahli pidana serta ahli hukum acara pidana Firman Wijaya.

"Saksi fakta lainnya yakni Andi Syamsudin, saya (Boyamin) dan lain-lain," ungkap Boyamin.

Sementara pengacara Antasari lainnya, Budiyana menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan berasal dari pihak provider telekomunikasi selaku penyedia layanan seluler, untuk mengungkap isi pesan singkat (SMS) berisi ancaman pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Saksi dari pihak provider menyatakan SMS itu tidak ada. Kalau kata Pak Antasari, artinya yang mengirim SMS itu hantu," ucap Budiyana.

Dia menuturkan bahwa informasi SMS ini bisa diakses lewat teknologi perekam rincian panggilan yang disebut Call Data Recorder (CDR). Informasi yang diungkap oleh para saksi berasal dari teknologi tersebut.

"Dari provider pengirim pesan tidak ada, dari provider penerima juga tidak ada. Berarti SMS itu tidak ada," ungkap Budiyana.

Sebelumnya, gugatan praperadian Antasari Azhar mengenai SMS ancaman sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 14 Juni 2013 silam. Ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon," ucap Didiek dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.