Sukses

Polisi Ungkap Peredaran 'Narkoba Tempat Sampah' di Kalibata

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata City.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata City. Dalam penangkapan yang dilakukan 26 September 2014 lalu, polisi mengamankan WP, seorang bandar narkoba.

Aksi WP terungkap ketika petugas melakukan penyidikan di peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City. Dari penyelidikan di lokasi, diketahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan WP dengan menggunakan modus transaksi meletakan narkoba di tempat sampah toilet minimarket.

"Ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba oleh WN Nigeria dengan modus transaksi meletakan di tempat sampah toilet minimarket," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014).

Eko menjelaskan, saat ditangkap, WP tengah membawa bungkusan plastik berisi narkoba untuk diletakan di tempat sampah. Hal itu dilakukan agar pembelinya dapat langsung mengambilnya dari tempat narkoba itu diletakan.

"Transaksinya seperti itu, jadi tidak terang-terangan pelaku bertemu muka," sambung Eko.

Ketika ditangkap, WP mengaku memperoleh barang haram itu dari kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria berinisial AC. WP dan AC tinggal di kamar yang sama.

Usai menangkap WP, polisi kemudian menggeledah kamar nomor 10, Tower Akasia Apartemen Kalibata City. Di kamar milik pelaku ini, polisi hanya menemukan satu bendel kunci apartemen lain yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba pelaku. Polisi pun langsung bergerak menuju sebuah kamar di Tower Borneo lantai 16 di apartemen yang sama. Benar saja, di dalam kamar itu polisi mendapati pelaku lainnya yakni AC yang tak lain adalah kekasih WP.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah tas laptop berisi 1 kilogram heroin dan 1 tas laptop berisi 1,145 kilogram sabu. Polisi juga menyita 1 buah timbangan sabu dari kamar tersebut. Kedua pelaku pun langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.