Sukses

Divonis Mati, Wawan Diminta Jujur oleh Keluarga Sisca Yofie

Menurut kakak korban, kejanggalan kasus ini adalah latar belakang dan motif Wawan membunuh Sisca Yofie yang tidak masuk akal.

Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjambretan yang menyebabkan Francisca Yofie atau Sisca tewas.

Kakak Sisca Yofie, Elfie menyambut baik hasil putusan ini. Ia menilai dengan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Wawan membuktikan bahwa kasus ini masih tanda tanya.

"Saya mengapresiasi MA yang memberikan putusan kepada Wawan. Ini pembuktian bahwa Sisca bukan korban penjambretan biasa," ucap Elfie saat dihubungi Liputan6.com di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2014).

Elfie menjelaskan kejanggalan kasus ini adalah latar belakang dan motif Wawan membunuh Sisca yang tidak masuk akal, terlebih keduanya tidak saling kenal satu sama lain.

"Pengakuan Wawan sebagai penjambret itu aneh. Kalau iya betul kenapa membuang barang berharga milik Sisca? Kalau jambret kan pasti dibawa. Itu kejanggalan kami sampai saat ini," beber dia.

Karena itu, Elfie meminta agar Wawan untuk berterus terang dan bisa memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib tentang siapa dalang di balik kasus ini. "Hukuman apa pun bagi kami yang penting adalah apa motifnya membunuh sisca dan berharap agar Wawan mau membuka tabir yang sesungguhnya," pungkas Elfie.

Majelis Kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yofie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu 12 November 2014.

Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.