Sukses

Dengar Awing Pembunuh Sisca Yofie Dihukum Mati, Keluarga Depresi

Pihak keluarga percaya Wawan pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari vonis hukuman penjara seumur hidup karena beberapa faktor.

Liputan6.com, Bandung - Keluarga Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Fransisca Yofie atau Sisca mengalami shock berat begitu mendengar hasil vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebab, harapan mendapat keringanan hukuman setelah vonis penjara seumur hidup yang diputuskan Pengadilan Negeri Bandung, sirna sudah. Bahkan hukuman yang didapat lebih berat.

"Keluarga sangat kecewa dan shock berat. Keluarga ingin mendapat keringanan hukuman, malah ditambah," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).

Dadang menyebutkan, pihak keluarga percaya Wawan pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari vonis hukuman penjara seumur hidup karena beberapa faktor.

"Harapan keluarga dan kita seperti itu (hukuman diringankan), karena Wawan sudah mengakui perbuatannya kemudian bertobat, bukan penjahat uang bolak-balik penjara dan juga sifatnya spontan bukan sengaja membunuh," beber dia.

Ke depannya, Dadang akan melakukan evaluasi tentang mekanisme hasil putusan ini. Bila telah dilakukan maka pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pasti kita akan mengajukan PK didukung dengan bukti-bukti yang dapat meringankan," pungkas Dadang.

Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

Sisca Yofie sempat diseret oleh terdakwa Wawan menggunakan sepeda motor hingga belasan meter. Bahkan, kepala Sisca sempat terkena luka bacok, karena pelaku berusaha memotong rambut Sisca yang menyangkut di roda motor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini