Sukses

Ahok vs FPI, Siapa Menang?

Berseteru dengan Ahok, Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin meminta FPI sampaikan aspirasi sesuai konstitusi dan tidak mengedepankan anarkis.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Setelah saling tuding, kini keduanya saling serang dengan melaporkan satu sama lain.

Ahok, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, telah mengirim surat Kementerian Hukum dan HAM serta ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi negara itu membubarkan FPI.

Tak tinggal diam, ormas yang membawa nama agama itu pun melaporkan Ahok ke polisi. Mereka melaporkan politisi bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu Rabu (12/11/2014), di Polda Metro Jaya.

Tuduhannya, Ahok melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi oleh komentar Ahok terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ), termasuk di dalamnya ormas FPI, di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November 2014.

"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta

Tak hanya itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan pembubaran FPI. "Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?" tambah Sugito.

Dia mengungkapkan, laporan ke polisi juga disertai sejumlah barang bukti. Antara lain print out berita media online yang berisi pernyataan Ahok yang dianggap menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq. "Kita juga bawa bukti lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan gagahnya, arogannya, saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam," tukas Sugito.

Tak hanya ke polisi, Tim Bantuan Hukum FPI juga mengaku akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mereka juga akan menempuh jalur lain jika Ahok benar-benar dilantik menjadi gubernur DKI yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

FPI, ujar Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta."

Respon keras ini diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai rapat dengan buruh, Senin 10 November 2014.

Ahok beralasan, surat itu dikeluarkan karena FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Ahok mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu. "Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.

 

Surat Rekomendasi

surat ahok

Perseteruan antara Ahok dan FPI bukan baru kali ini terjadi. Penolakan terhadap Ahok sudah terdengar sejak pencalonannya sebagai cawagub berpasangan dengan Jokowi pada pilkada DKI 2012 Lalu.

Perseteruan keduanya mulai memanas setelah kursi gubernur ditinggalkan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi presiden, pada Oktober 2014. FPI semakin gencar menyuarakan penolakan terhadap pengangkatan Ahok sebagai gubernur menggantikan Jokowi. Bukan hanya karena agama Ahok, tapi juga kebijakan-kebijakannya yang dinilai kerap tak menguntungkan mereka.

Untuk mencegah Ahok jadi gubernur, FPI tak hanya berjanji menggelar demo besar-besaran dan terus menerus, tapi juga berjanji akan menduduki kantor gubernur. Pada demonstrasi 3 Oktober lalu, FPI bersikap anarkis dengan menyerang petugas sehingga menyebabkan banyak anggota kepolisian terluka.

Ahok yang semula santai menanggapi penolakan itu pun bereaksi. Awal Oktober 2014, dia mengatakan, akan merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemendagri.

Ucapan Ahok ternyata bukan isapan jempol semata. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, di mana pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham, melalui ajudannya, pada Selasa 11 November 2014, Ahok menyerahkan surat ‎rekomendasi pembubaran FPI ke Kemenkumham. Ahok juga menyerahkan surat yang sama ke Kemendagri .

Sehari setelah surat dikirim, Kemenkumham mulai membahas laporan Ahok. Surat rekomendasi pembubaran itu dibahas secara internal dan tertutup.

"Kita tidak bicara dulu main bubarkan atau tidak. Tapi kita akan kaji dulu, karena itu kita bahas ini secara internal apakah memang pantas atau tidak," jelas Kemenkumham Yasonna H Laoly. Menurut politisi PDIP itu, Kemenkumham hanya bisa merekomendasikan ke Pengadilan Negeri, bukan berwenang memutuskan pembubaran FPI.

Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan hati-hati dalam menangani masalah tersebut. Ia menilai perlu kecermatan. "Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi, ada ribuan lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan. "Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya," jelas dia.

Buruknya hubungan antara Ahok dan FPI membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin meminta FPI menyampaikan aspirasinya sesuai konstitusi dan tidak mengedepankan anarkis. "Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga sesuai konstitusi," ujar Maruf saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI DKI Jakarta di Balaikota.

Maruf menilai, langkah FPI yang mengadukan penolakan Ahok kepada DPRD DKI Jakarta sudah benar. Penyelesaiannya pun menurut Maruf juga harus sesuai dengan konstitusi. Amin juga mengingatkan agar ulama menjaga umat sehingga tidak terus-terusan menjadi objek.

Pada kesempatan ini, Maruf menyampaikan, aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah Islam. Jalan komunikasi dan dialog merupakan cara terbaik mengatasi permasalahan dan perbedaan cara pandang dalam mengatasi masalah. Terkait tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok, Amin mengatakan apa yang disampaikan FPI bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam. "Makanya nanti akan dikembalikan ke konstitusi, karena kita hidup bernegara," ujar Maruf Amin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini