Sukses

Tanggapan Ahok Dipolisikan FPI: Kurang Kerjaan Mereka

Ahok mengaku tak mau ambil pusing. Ia mempersilakan pihak FPI untuk melaporkan dirinya ke polisi

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina atau memancing permusuhan dengan ormas pimpinan Habib Rizieq itu. Ahok pun mengaku tak mau ambil pusing.

Ia mempersilakan FPI untuk melaporkan dirinya ke polisi. Ahok menganggap tindakan tersebut sesuatu yang tidak penting dan kurang kerjaan.

"Terserahlah, gue mah mau kerja saja, pusing banget, kurang kerjaan gitu dia (FPI)," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Lalu, apakah dirinya akan melaporkan balik pihak FPI yang telah melakukan tindakan anarkis saat melakukan unjuk rasa di DPRD DKI dan Balaikota DKI Jakarta beberapa minggu lalu?

"Kurang kerjaan itu namanya, kerjaan begitu banyak, ngapain lapor bolak-balik," ucap Ahok.

FPI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI. Tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito.

Sugito menambahkan, atas pernyataan Ahok itu pihaknya akan membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan secara organisasi. "Pencemaran nama baik, fitnah dan pebuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi," ucap Sugito.‎

Sebelumnya surat pembubaran FPI ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh pada senin, 10 November. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.‎ Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.

"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.