Sukses

FPI Polisikan Ahok

FPI melaporkan Ahok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru. Kali ini FPI melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan pelaporan tersebut dilatarbelakangi dengan munculnya pernyataan Ahok yang mengomentari unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ) termasuk di dalamnya adalah ormas FPI pada saat demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November kemarin.

"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang macam terlibat, salah satunya adalah FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (12/11/2014).

Selain itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta terkait rekomendasi pembubaran FPI.

"Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?" tambah Sugito.

Sugito menambahkan dalam laporannya yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yakni print out berita media online yang berisi pernyataan Ahok yang dianggap menghina ormas pimpinan Habib Rizieq ini.

Dalam bukti pemberitaan itu, Ahok kerap mencurigai FPI membawa massa bayaran dalan setiap unjuk rasa dan FPI juga dianggap sebagai ormas yang kerap menyebarkan kebencian. "Kita juga bawa bukti lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD. Yang dengan gagahnya arogannya saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam," tukas Sugito. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.