Sukses

Wawan Pembunuh Sisca Yofie Belum Tahu Divonis Mati MA

Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie divonis hukuman mati oleh MA.

Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Fransisca Yofie alias Sisca, divonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya mengaku kliennya belum mengetahui vonis hukuman mati itu.

"Belum, klien saya belum mengetahui hasil vonis MA (Mahkamah Agung)," kata Dadang kepada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).

Meski begitu, Dadang mengaku sangat menyesalkan perubahan vonis kliennya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati itu.

"Jelas kami sangat kecewa dengan putusan ini dan ini musibah bagi klien kami dan juga keluarga," ujar Dadang.

Ia menilai, apa yang dilakukan Majelis Kasasi MA tidak menimbang berdasarkan bukti-bukti dan memori kasasi yang diajukan pihaknya. "Di sisi lain dengan putusan ini hakim gegebah dengan hukum," beber dia.

Dadang menyatakan, apa yang dilakukan Wawan merupakan kriminal biasa bukan kasus pembunuhan berencana yang mesti mendapat hukuman berat.

"Itu (menyeret Sisca dan membacok) spontan demi melepaskan pegangan. Bukan berencana mau membunuh tetapi aksi penjambretan biasa jadi jelas kami keberatan dengan putusan ini," pungkas Dadang.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini