Sukses

Antasari Minta Hakim Hadirkan Kabareskrim Suhardi ke Persidangan

Pejabat berwenang itu adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Kapolda Jawa Barat Irjen, Mochamad Iriawan.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Antasari Azhar meminta majelis hakim untuk memerintahkan pihak termohon II, yakni Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, agar para pejabatnya hadir di persidangan praperadilan sebagai saksi terkait kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"Dengan ini kami meminta kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara no.49/Pid.Pra./2014/PN.Jkt. Sel, untuk memanggil Saksi Pejabat Berwenang," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Pemanggilan pejabat berwenang itu untuk menerangkan proses penanganan perkara a quo yang menjerat dirinya, sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP. Adapun dirinya meminta agar hakim tunggal Marisi Siregar memerintahkan pihak termohon agar menghadirkan pejabat tersebut sebagai saksi.

Pejabat berwenang itu adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Kapolda Jawa Barat Irjen, Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Daniel Bolly Tifona, Kapolrestabes Medan AKBP Nico Afinta, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Helmy Santika.

"Pemangilan Suhardi, karena sekarang dia Kabareskrim, tugasnya kan mengendalikan seluruh perkara. Saya mau tanya kenapa laporan kasus saya tidak jalan. Laporan SMS gelap dan sumpah palsu. Keduanya tidak jalan," pinta Antasari.

Sementara, kata Antasari, pemangilan 4 perwira menengah yakni Iriawan, Daniel, Nico, dan Helmy lantaran mereka saat itu bertindak sebagai penyidik ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan awal kasus yang menjeratnya pada tahun 2009 lalu.

"Ternyata waktu saya diperiksa, saya tidak ditunjukan HP saya yang berisi ancaman. Kalau HP itu ditunjukan ke saya, saya kan bisa hadirkan saksi meringankan yaitu keterangan ahli," ujar dia.

Sementara Hakim tunggal Marisi Siregar mengaku belum bisa bersikap terkait permohonan Antasari, lantaran masih menungu dalil dari pihak pemohon Antasari dan pihak Termohon Polri. "Hakim, belum menentukan sikap, masing-masing kedua pemohon dan termohon untuk membuktikan dalilnya," ungkap Hakim Siregar.

Persidangan kali ini beragendakan replik atau tanggapan pemohon Antasari atas Eksepsi dari pihak Termohon yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Antasari yang hadir dalam persidangan ini tampak sumringah lantaran, setiap persidangan didampingi istrinya Ida Laksmiwati. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menggunakan batik lengan panjang motif bunga-bunga warna kuning, sedangkan istrinya menggunakan busana blues warna kuning polos.

Sebelumnya, gugatan praperadian Antasari Azhar mengenai SMS ancaman sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 14 Juni 2013 silam. Ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon," ucap Didiek dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini