Sukses

Heboh, Pria di Banyumas Kepergok Cabuli Kambing

Kapolsek Ajibarang AKP H Chalid Mawardi SH membenarkan laporan tentang pencabulan kambing oleh Rapin.

Liputan6.com, Banyumas - Rapin Karsidi, warga RT 5 RW 7 Grumbul Manuksiung, Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah ini melaporkan tetangganya Tarno (30) ke Polsek Ajibarang, karena diduga telah mencabuli kambing ternak miliknya. Dia tak terima kambingnya 'dikerjai' Tarno.

"Sudah 2 kali. Pertama pada Minggu 2 November siang, selepas salat Dzuhur saya dengan kambing di kandang mengembik amat keras. Pas saya lihat ternyata ada orang di dalam kandang sedang megangin pantat kambing," kata Rapin.

Namun, kata Rapin, saat itu dirinya hanya mengintai saja dan tidak menegur. "Lagi, pada Kamis 6 November, saya dengar kambing menjerit keras. Saya intai, dan saya lihat orang masuk ke kandang," kata dia.

Rapin kemudian curiga, dalam hatinya bertanya apakah ada orang yang mau mencuri atau membunuh kambingnya.Tapi alangkah kagetnya ketika dia memergoki Tarno masuk ke kandang kambingnya pada malam hari  membuka celana dan mencabuli kambingnya.

"Saya langsung masuk kandang, dan memergokinya," ungkap Rapin.

Rapin dengan geram menanyai Tarno, tega mencabuli kambingnya. Namun, Tarno mengaku sedang membetulkan tali kambingnya yang lepas. "Tapi saya curiga tangannya mencoba menutup resleting celananya yang masih terbuka. Dan ia keluar kandang begitu saja, ngumpet di balik kayu samping kandang menutup resleting celananya," kata Rapin.

Merasa dirugikan oleh ulah Tarno, Rapin meminta ganti rugi agar kambingnya dibeli seharga Rp 3 juta. Setelah 3 hari tuntutannya tidak dipenuhi Tarno, Rapin kemudian melaporkan peristiwa itu ke RT, RW, desa, dan Polsek Ajibarang dengan tuduhan pencabulan kambing.

"Keluarganya saat saya mintai ganti rugi merasa tidak sanggup bayar Rp 3 juta. Bahkan bilang mau dilaporkan polisi atau apa terserah," lanjut dia. Tarno kini kabur, tidak ada di rumahnya, membuat Rapin kebingungan.

Kapolsek Ajibarang AKP H Chalid Mawardi SH membenarkan laporan tentang pencabulan kambing oleh Rapin. "Kita sedang mempelajari kasus ini. Mungkin bisa masuk pidana ringan Pasal 302 KUHP. Tapi perlu pemeriksaan kejiwaan terlebih dulu."

"Bila nanti (Tarno) sudah pulang ke rumah, kami imbau pada keluarganya untuk membawanya ke rumah sakit jiwa jika memang ada indikasi sakit jiwa," saran Chalid.

Kejadian aneh ini tentu membuat heboh warga sekitar. Mereka tidak menyangka Tarno melakukan pencabulan terhadap kambing milik Rapin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini