Sukses

Diduga Edarkan Uang Palsu, Pedagang Pasar di Bogor Diamankan

Pelaku uang palsu Utay dan Didin mengaku mendapatkan uang palsu dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bogor - Dengan modus berpura-pura membeli rokok di warung kelontong, pria bernama Utay, warga Citereup Kabupaten Bogor ditangkap jajaran Reskrim Polsek Citeureup, karena diduga mengedarkan uang palsu.

Sebelum ditangkap, pria yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Citeureup ini diduga sempat merobek-robek uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk menghilangkan jejak.

Kapolsek Citeureup AKP Muhamad Chaniago mengatakan, Utay diduga mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dari seorang warga asal Sukabumi diduga berinisial M yang kini masih buron.

"Cara mendapatkan uang palsu ini, pelaku menukarkan uang asli senilai Rp 500 ribu rupiah ditukarkan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 juta," jelas Chaniago di Mapolsek Citeureup, Bogor, Selasa (11/11/2014).

Chaniago menjelaskan, uang palsu yang telah ditukarkan diduga digunakan Utay untuk membeli sebungkus rokok di warung kelontong di Gang Nangka RT 3 RW 1, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeurup, Kabupaten Bogor. Rupanya pemilik warung, Hendi mengetahui uang yang diterima uang palsu.

"Hendi si pemilik warung ini langsung mengikuti pelaku yang pergi ke warung lain untuk membeli rokok. Ternyata benar pelaku kembali membeli rokok dengan uang palsu," ungkap Chaniago.

Lantas, Hendi bersama warga lain langsung mengamankan Utay dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dari tangan Utay, petugas menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diduga siap diedarkan.

"Dari pengembangan kita menangkap 2 pengedar lainnya dan pemilik uang palsu lainnya. Saat diperiksa, mereka mengaku baru kali ini melakukan peredaran uang palsu," ungkap dia.

Sementara pelaku lain, Didin mengatakan, uang palsu ia dapatkan dari daerah Sukabumi. "Jadi saya telepon ke orangnya, terus janjian dan uangnya dianter. Saya dapet untung Rp 50 ribu per lembarnya (uang palsu Rp 100 ribu)," ujar Didin.

Kini Utay dan Didin dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran dan penyimpanan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.