Sukses

Mendagri Minta DPRD DKI Segera Lantik Ahok

Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keppres pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar.

Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum juga dilaksanakan. Ahok sendiri saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan mengupayakan secepatnya agar pelantikan itu bisa dilakukan.

"Kami membuat 2 surat yang ditandatangani oleh Dirjen kami yang intinya, plt (pelaksana tugas) gubernur itu tidak boleh lama-lama karena akan mengganggu proses pengambilan keputusan politik di pemerintahan, kata Tjahjo di kantor redaksi Liputan6.com, Senayan, Jakarta Pusat, yang ditulis Selasa (11/11/2014).

Tjahjo meminta agar pelantikan Ahok segera dilakukan mengingat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah keluar. Ditambah, lanjutnya, Keppres pengangkatan Ahok sebagai Plt pun telah dikeluarkan.

"Kami minta ke DPRD untuk memanggil Ahok untuk pelantikan. Ahok disarankan membuat surat untuk dilantik. soal ada fraksi yang tidak setuju mari dimusyawarahkan, didialogkan," pinta dia.

Terkait komentar Ahok yang menyatakan hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk posisi Wakil Gubernur (Wagub), Tjahjo mengingatkan bahwa partai politik juga ikut berperan sehingga Ahok terpilih menjadi Wagub bahkan hingga jadi Plt. "Perlu diingat Pak Ahok bisa jadi Wagub sampai jadi Plt itu juga peran partai politik yang mengusung dia adalah parpol. Soal dia sekarang keluar dari parpol yang mengusungnya itu urusan pribadi," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok sempat melontarkan pernyataan bahwa hanya dia yang berhak mengajukan nama untuk mengisi posisi Wagub yang dia tinggalkan.

"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).

Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.

Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.