Sukses

Lagi, Antasari Azhar Gugat Polri Terkait 'SMS Ancaman Pembunuhan'

Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, menduga ada konspirasi kriminalisasi terhadap mantan ketua KPK itu.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Antasari Azhar kembali menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2014).

Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan ini lantaran polisi tak menjalankan Undang-undang tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab perkara ini pernah digugat Antasari pada 2013.

"Namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE SMS gelap, maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban undang-undang," kata Boyamin, kepada Liputan6.com.

Menurut Bonyamin, praperadilan kedua ini dilayangkan Antasari guna mengungkap pelaku dibalik SMS ancaman tersebut. Diduga ada konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari.

"Ini sebagai upaya untuk ungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari karena ternyata SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," papar Bonyamin.

Sebelumnya pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon," ucap Didiek dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini