Sukses

KY: Pengadilan Tak Bisa Adili Perkara TPI

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan, pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengadili perkara TPI. Sebab, kedua pihak yang bersengketa sudah mencantumkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif sengketa.

"Pengadilan (MA) tidak bisa mengadili perkara. Karena perkara itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Karena itu, lanjut Suparman, pengadilan tidak memiliki kompetensi menangani perkara TPI. Apalagi mengenai hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase.

Dia mengatakan, dalam undang-undanf tersebut disebutkan, pengadilan tidak punya kompetensi dan tidak memiliki wewenang mengadili satu perkara yang telah disepakati kedua pihak yang diselesaikan BANI.

Masalahnya, lanjut Suparman, di Indonesia banyak pengadilan di beberapa bagian tertentu yang mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan tersebut. Sehingga pengadilan masih menerima sengketa untuk diproses.

"Sebagian hakim mengatakan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Nah, ini menurut saya keliru," tegas Suparman.

Mestinya, kata Suparman, MA wajib menolak perkara yang bukan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya, termasuk kategori pelanggaran. Karena perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase merupakan hukum yang mengikat.

"Kalau para pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan Arbitrase, maka semua pihak harus menghormati mekanisme itu," ujar Suparman.

‎Sengketa perkara TPI masih proses penyelesaian di BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI ini dinilai sudah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

MA sebelumnya dalam amar putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) sengketa perkara PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim M Saleh serta 2 Hakim Anggota, Hamdi dan Abdul Manan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini