Sukses

Jaringan Pembuat Senjata Api Ilegal Dibongkar, 7 Orang Ditangkap

Polri berharap dapat kembali menarik senjata rakitan yang sudah tersebar di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membongkar 14 tempat pembuatan senjata api dan pemegang senjata api ilegal di berbagai lokasi. Dalam operasi yang digelar sebulan itu, Polri juga berhasil mengamankan 7 pelaku. Kini 5 di antaranya telah ditahan di Bareskrim.

"Kita harus kejar tersangka yang lain dari industri ini," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ke 5 tersangka yang ditahan itu berinisial Y, S, UM, YR dan NES. Sementara penanganan 2 tersangka, berinisial PY dan KS, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dia berharap pihaknya dapat menarik kembali senjata rakitan yang telah tersebar di lapangan. Sebab, untuk merakit senjata ini butuh keterampilan khusus. Menurutnya, tidak dibutuhkan teknologi tinggi dalam membuat senjata tersebut.

Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menambahkan mereka yang ditangkap itu diduga satu jaringan pembuat kerajinan senjata yang hasilnya sudah terdistribusi ke beberapa provinsi di Indonesia. Setidaknya, saat ini baru 14 bengkel senpi illegal yang teridentifikasi.

"Masih banyak lagi bengkel pengrajin lainnya. Kita akan cari dan awasi," kata Suhardi.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat. Sebab, bila ada oknum (terlibat) pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Mungkin saja terlibat," tandas Suhardi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.