Sukses

Aksi Kanibalisme Hebohkan Inggris

Tim forensik kini menyisir tempat kejadian pembunuhan dan aksi kanibalisme itu.

Liputan6.com, London - Seorang perempuan dilaporkan tewas dibunuh oleh seorang pria di Inggris. Peristiwa itu dikaitkan dalam sebuah aksi kanibalisme. Pelakunya juga tewas setelah polisi menyerangnya dengan senjata kejut. Hal ini langsung menjadi sorotan masyarakat.

Berawal dari petugas keamanan yang curiga karena tak diperkenankan masuk ke dalam tempat tinggal pria bernama Matthew Williams. Peristiwa memilukan itu terbongkar.

Kepolisian kemudian datang ke bangunan bekas Hotel Sirhowy Arms di Argoed, Blackwood, Inggris itu, setelah mendapat laporan ada serangan kepada perempuan dan aksi kanibalisme.

"Pria 34 tahun itu dilaporkan memakan bola mata dan wajah wanita berusia 22 tahun, yang meninggal karena luka-lukanya," demikian tulis The Independent, Jumat (7/10/2014).

Polisi menegaskan, mereka telah menggunakan Taser (alat kejut) dengan kekuatan 50.000 volt kepada Williams. Yang melarang petugas masuk ke tempat tinggalnya.

"Ketika diamankan, pria itu tak sadarkan diri. Petugas paramedis telah memberikan pertolongan pertama, ia dinyatakan meninggal saat itu," ucap salah satu polisi.

Seperti dikutip dari BBC, Williams disebutkan sebagai warga lokal dan korban berasal dari Blackwood.

Polisi melihat tidak ada orang lain yang terlibat dalam kejadian itu dan percaya korban dan pelaku mengenal satu sama lain.

Sejauh ini, tim forensik telah menyisir wilayah tersebut untuk mencari petunjuk pada Kamis 6 Oktober kemarin. Sementara banyak warga berkerumun menyaksikan dari luar batas penjagaan polisi.

Warga setempat, June Trace mengatakan bahwa bangunan itu pernah difungsikan sebagai tempat akomodasi bagi gelandangan beberapa tahun lalu. "Ini sangat mengejutkan," kata dia kepada BBC Wales.

Penyelidikan terkait kematian wanita yang menjadi korban kanibalisme tersebut kini tengah dilakukan aparat Inggris.

Williams sebelumnya baru saja dibebaskan dari penjara 2 pekan lalu terkait kasus lain. Ia telah menjalani setengah dari hukuman penjara 5 tahun atas serangan kekerasan terhadap pasangannya. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.