Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Suap CPNS Muratara

Meski berkas perkara dugaan suap CPNS Muratara sudah dilimpahkan, penyidik tidak akan berhenti kepada tersangka yang sudah ada.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa peneliti Kejaksaan Agung terhadap tersangka Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) M Rifai dalam kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 sekitar Rp 1,99 miliar.

"Perkara tersebut sudah tahap 1, yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung dan dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti," kata Pelaksana harian (Plh) Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Purwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Djoko menjelaskan, meski berkas tersangka Rifai sudah dilimpahkan, penyidik tidak akan berhenti kepada tersangka yang sudah ada. "Fakta-fakta akan terus dikembangkan dan kemungkinan penyidik akan kembali melakukan penggeledahan," ujar dia.

Djoko menjelaskan perbuatan tersangka MR diduga mendapat perintah dari Bupati Muratara Akisropi Ayub untuk melakukan perekrutan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

"Ini tersangka MR yang mendapatkan tugas dari Bupati Muratara untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementerian PAN-RB. Dalam prosesnya bahwa tersangka diduga menerima suap," ujar Djoko.

Dalam kasus ini ada 4 telah dijadikan tersangka. Yaitu  Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan 2 oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota Timsus Polda Bengkulu).

Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa`i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini