Sukses

Bahas 'Kartu Sakti' Jokowi, Ketua DPR dan Komisi X Gelar Rapat

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hasyim, KIP saat ini tidak masuk dalam pagu APBN mana pun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto menggelar rapat terbatas dengan Komisi X DPR. Rapat ini membahas program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diluncurkanPresiden Joko Widodo atau Jokowi, bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut Setya, pembahasan KIP ini dilakukan karena berkaitan bagaimana KIP yang menjadi program pemerintah tersebut berjalan lancar.

"Karena pemerintah kan juga harus izin kita (DPR)," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Menurut Setya, pihaknya harus melihat seksama ada atau tidaknya rambu-rambu yang harus dibahas dan diselesaikan DPR, terkait peluncuran program Jokowi tersebut. DPR pun setuju dengan program KIP jika benar-benar untuk rakyat.

"Kalau bertujuan untuk rakyat pasti kita setuju. Tapi kan ada rambu-rambu yang harus diselesaikan DPR. Kita akan secepatnya bersama komisi terkait untuk segera menindak lanjuti apa-apa yang harus dilakukan," ujar dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hasyim menambahkan, pihaknya menyayangkan Presiden Jokowi yang terburu-buru meluncurkan KIP. Ia berharap‎ ketergesaan itu tidak menimbulkan masalah pelik di kemudian hari.

"Kita harapkan ketergesa-gesaan itu jangan sampai meninggalkan masalah hukumnya. Niatnya bagus, tapi artinya harus bersama-sama kita," ujar politikus Partai Golkar ini.

‎Belum lagi dengan anggarannya, menurut Ridwan, KIP saat ini tidak masuk dalam pagu APBN mana pun. Ini yang dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah hukum. Apalagi KIP juga tidak jauh beda dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tadi memang di komisi mereka agak menyayangkan, karena ini dianggap produk pemerintahan SBY. Tapi itu pandangan kita. Makanya kita pertanyakan, mau pakai duit dari mana? Sebelum ada perubahan di mata anggaran, bisa pidana ini. Mumpung baru sehari ini," ujar dia.

Karena itu, lanjut Ridwan, DPR berharap dapat bertemu dengan menteri terkait. Terutama untuk mengkoordinasikan dan mengetahui penjelasan mengenai kelanjutan KIP ini.

‎"Kalau ketemu (menterinya) nanti mungkin bisa dijelaskan. Karena APBN itu kan undang-undang, tidak bisa dikalahkan dengan Perpres (Peraturan Presiden)," tandas Ridwan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini