Sukses

KPK Periksa Politisi PDIP Wayan Koster Terkait Kasus Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi PDIP I Wayan Koster sebagai saksi kasus pembangunan Wisma Atlet di Palembang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Koster tiba di gedung KPK. Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu sempat menjelaskan mengenai proses pengesahan anggaran wisma atlet di DPR.

Menurut dia, anggaran yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat itu sebesar Rp 416 miliar, namun akhirnya oleh DPR hanya disetujui Rp 200 miliar.

"Ya kan keputusan wisma atlet nya di DPR. Yang diajukannya Rp 416 miliar, tapi disetujui Rp 200 miliar. Karena uangnya nggak ada," ujar Koster di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Koster melanjutkan, peran DPR dalam hal ini hanya sebatas mengesahkan anggaran, sementara untuk urusan pembangunan proyek adalah tanggung jawab kontraktor dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Ya yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu, urusan pembangunannya kan urusan mereka," kata dia sambil memasuki lobi Gedung KPK.

Perkara suap wisma atlet ini berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Sekretaris Menpora Wafid Muharam serta Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Dari pengembangan perkara ini, KPK juga akhirnya menangkap 2 politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Dan dari kasus ini pula, penyidik akhirnya menemukan bukti korupsi lain yang lebih besar yaitu proyek pembangunan Hambalang. Perkara ini juga yang membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng meringkuk dalam penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini