Sukses

Korupsi Buku Pelajaran Buddha, Pejabat Kemenag Jadi Tersangka

Indikasi dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha tersebut terlihat dari proses pengaturan lelang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Heru Budi Santosa, pejabat Kementerian Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah di Kementerian Agama tahun anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tersangka Heru merupakan Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha di Kemenang itu. Selain Heru jaksa penyidik juga menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni PNS di Ditjen Bimmas Budha bernama Dr A Joko.

"Sedangkan 3 tersangka lainnya dari swasta yakni Samson Sawangin selaku Dirut PT Samuaraya, Edi Sriyanto selaku Dirut CV Kurnia Jaya, dan Wilton Nabeat (swasta)," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Dia menjelaskan penetapan status kelima orang itu dilakukan pada waktu berbeda. Heru, Joko dan Samson dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 25 September 2014.

"Sedangkan Edi dan Wilton dijadikan tersangka pada Oktober 2014 ini," ungkap dia

Namun demikian kelima tersangka itu masih bebas menghirup udara segar, alias belum dijebloskan ketahanan. Mereka pun dijerat dengan pasal yang disangkakan pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk saat ini belum dilakukan penahanan," paparnya.

Tony menambahkan, indikasi dugaan korupsi pengadaan buku tersebut terlihat dari proses pengaturan lelang. "Ada perubahan spek kualitas bukunya. Saat diselidik ternyata kualitas bukunya berbeda dengan spek," tegas Tony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kemenag

Video Terkini