Sukses

Wakil Direktur RSUD Banten Diperiksa KPK Soal Korupsi Ratu Atut

Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banten, Dr Ajat Drajat Ahmad Putra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banten, Dr Ajat Drajat Ahmad Putra. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013.

Ajat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan mantan Gubernur Banten. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Sementara pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, KPK juga menjadwalkan memeriksa 2 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov Banten. Keduanya adalah, Aris Budiman serta Yasonta.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," lanjut Priharsa.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Ratu Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.