Sukses

Maaf Jokowi untuk si Penghina Presiden

Meski dihina dengan cara menyakitkan, Presiden Jokowi mengatakan memaafkan 100 persen orang yang telah menghinanya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah bersimpuh dan berurai air mata, ibunda Muhammad Arsyad akhirnya bisa menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Presiden, Sabtu 1 November 2014.  

Mengenakan batik oranye dipadu jilbab ungu, Mursidah datang ke istana ditemani suaminya, Syafrudin, dan kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi dan Abdul Aziz. Mursidah tiba di istana sekitar pukul 14.30 WIB.

Rombongan Mursidah dijemput protokoler istana kemudian diantar masuk ke dalam Istana. Selama beberapa saat Mursidah dan rombongan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi.

Kepada awak media, Mursidah mengaku kedatangannya ke istana untuk memohon maaf kepada Jokowi atas perbuatan anaknya yang telah menghina sang presiden.

Kasus Arsyad mencuat setelah ia mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis 23 Oktober 2014. Arsyad digelandang ke Mabes Polri gara-gara perbuatannya yang menghina Jokowi melalui konten pornografi di media sosial Facebook (FB).

Arsyad, 24 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate, dituduh mengedit dan menyebarkan konten pornografi berwajah Jokowi dan mantan Presiden Megawati. Wajah kedua tokoh itu ditempel atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.

Tindakan Arsyad yang terbilang nekat dan berani itu dilakukan saat berlangsungnya pemilihan presiden pertengahan tahun ini. Menurut kuasa hukumnya, Irfan Fahmi, aksi itu dilakukan Arsyad melalui warnet di dekat rumahnya. Tak hanya memposting foto-foto tak senonoh , Arsyad juga menulis komentar yang dinilai tidak pantas.

Jelas perbuatan Arsyad ini membuat darah orang-orang dekat Jokowi mendidih. Apalagi saat itu Jokowi tengah memperebutkan kursi orang nomor satu di negeri ini. Tak heran jika akhirnya kuasa hukum Jokowi melaporkan Arsyad ke polisi pada 27 Juli 2014.  Tuduhannya, melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi.

Hampir 2 bulan diproses, polisi kemudian menciduk dan menahan Arsyad pada 23 Oktober lalu. Kejadian ini langsung membuat orangtua Arsyad, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, shock.

Mursidah yang melihat anak sulungnya diringkus 4 polisi di rumah kontrakannya di Jalan Haji Jum RT 09/01 Ciracas, Jakarta Timur, tak kuasa menahan tangis. Ia histeris dan hendak melompat ke sungai di dekat rumahnya, namun langsung ditahan warga.

"Mereka (polisi) langsung nanya, mana si Imen (panggilan Arsyad), gitu. Saya lagi masak, kaget kok tahu-tahu ada orang yang nyari anak saya," cerita Mursidah tentang detik-detik penangkapan anaknya.

Mursidah hanya bisa menangis melihat anaknya ditangkap. Direkam kamera televisi, dia bersimpuh memohon ampun agar Jokowi memaafkan anaknya yang didakwa pasal berlapis.

"Dia penopang hidup saya. Sedangkan ayahnya merupakan seorang yang tidak bekerja," ujar Mursidah yang mengaku tak mengetahui aktifitas atau keseharian sang anak. "Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," pinta Mursidah sambil menahan air mata.

Disiarkan bertubi-tubi oleh media, membuat kasus Arsyad sampai ke telinga Presiden Jokowi. Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun kemudian mengundang orangtua Arsyad ke istana untuk bertemu dengannya.

"Saya mohon maaf saja, minta maaf sama Bapak Presiden atas kekhilafan anak saya," kata Mursidah sesampainya di Istana Presiden.

Dimaafkan 100 Persen

Muhammad Arsyad si tukang sate yang mengunggah

Kendati mengaku tak mengetahui bagaimana proses hukum kasus Arsyad yang kini ditangani polisi, namun Jokowi mengatakan memaafkan perbuatan Arsyad. Bapak 3 anak ini bahkan memaafkan Arsyad 100 persen. Namun Presiden yang dilantik pada 20 Oktober itu mengingatkan agar siapapun bersikap hati-hati dalam bertindak.

"Di era yang bebas seperti sekarang ini semua saling menghormatilah, hak orang lain. Kemudian juga aturan hukum yang ada, siapapun, ya atas dan bawah. Tadi sudah saya sampaikan, bapak ibu nanti disampaikan putranya agar lebih hati-hati dalam bertindak, dalam semuanya," kata Jokowi usai bertemu orangtua Arsyad di Istana Presiden, Jakarta.

Pada pertemuan itu, Jokowi juga memenuhi keinginan Mursidah agar penahanan anaknya ditangguhkan. Bahkan mantan wali kota Solo itu mengatakan, penangguhan penahanan Arsyad sudah bisa dimulai Minggu, 2 November 2014.

"Besok sudah bisa ketemu," kata Jokowi. “Besoklah biar penangguhannya bisa keluar dan ketemu."

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Kamil Razak, Arsyad dijerat UU Pornografi karena memuat, menyebarkan, dan memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum. Dengan diberikan maaf dan pernyataan penangguhan penahanan dari Jokowi, kemungkinan Arsyad bisa segera menghirup udara bebas.  

"Senang (anak saya) dimaafin. Alhamdulillah," ucap Mursidah tak kuasa menahan kegembiraannya mendapat respon positif dari sang Presiden. Mursidah lega karena Presiden Jokowi tak memperlihatkan rasa marah atas perbuatan anaknya.

"Nggak marah. Cuma disuruh jaga anaknya (Arsyad) kalau dia keluar nanti. Bapak (Jokowi) memaafkan. Alhamdulillah. Tadi juga ketemu sama ibunya (Iriana). Dikasih tahu agar ajarin anak. Dimaafkan," jelas Mursidah.

Pada kesempatan itu, pengacara Arsyad, Irfan, memastikan bahwa kedatangan orangtua kliennya ke istana untuk meminta maaf, tidak fokus pada penangguhan penahanan. "Kedatangan kita di sini tidak ada urusannya dengan hukum. Itu urusannya dengan polisi," ujra Irfan usai mendampingi Mursidah di Istana Kepresidenan.

Menurut Irfan, proses penangguhan penahanan kliennya sebenarnya sudah dilakukan Jumat, 31 Oktober 2014. " Tersangka diproses administrasinya untuk siap dibawa keluar,” ujar Irfan. Namun proses itu ditunda dan Irfan tak mengetahui pasti alasan penundaan tersebut.

Tersangka sendiri, meski sudah mendapatkan kepastian penangguhan penahanan, namun tetap harus menjalani prosedur hukum yang berlaku. Hal ini lantaran tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus penghinaan terhadap pejabat negara, sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga dihina melalui media social Twitter oleh pemilik akun @kemalsept. Melalui akun Twitternya, @ridwankamil, pada 5 September 2014 Ridwan mengatakan telah melaporkan perbuatan tersebut secara resmi ke polisi.

Presiden Jokowi sendiri sebenarnya kerap mendapat hinaan. Sebelum resmi menjabat Presiden, beberapa orang secara terang-terangan menghina suami Iriana itu. Salah satu orang yang diketahui pernah menghina Presiden Jokowi yakni politisi partai Demokrat Ruhut Sitompul, yang kini berbalik mendukung Jokowi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini