Sukses

35 Ton Minyak Mentah Ilegal Diamankan Polda Sumsel

35 Ton minyak mentah ilegal ini diduga milik salah satu oknum TNI Angkatan Laut.

Liputan6.com, Palembang - Berawal dari pemeriksaan terhadap kapal mogok di kawasan perairan sungai Gasing, Kabupaten Banyuasin, Kamis 31 Oktober 2014, petugas BKO Mabes Polri bersama tim Patroli Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Selatan menemukan banyaknya drum-drum minyak mentah ilegal dalam kapal yang kerap digunakan mengangkut ikan tersebut.

Bahkan dari data yang diperoleh, 35 ton minyak mentah ilegal ini diduga milik salah satu oknum TNI Angkatan Laut.

Temuan minyak mentah ilegal ini  diangkut dari Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kapal yang mengangkut dengan merk KM Jaya Sakti -7 GT. 34 No 929 / PPe ternyata telah dimodifikasi untuk mengangkut minyak.

Menurut penuturan nakhoda Kapal, Ribut Wahidi alias Edi (27), dirinya mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Salim yang mengaku sebagai koordinator kapal tersebut.

"Salim bilang bahwa kapal ini punya anggota TNI AL bernama Slamet Subandi. Karena itu saya mau membawanya, tapi saya tidak tahu kalau isinya minyak mentah ilegal. Baru tahu setelah melihat ada tiga truck pengangkut minyak mengisi kapal ini di Dermaga Gasing. Saya kira ini kapal ikan, tidak tahunya minyak," kata Edi kepada Liputan6.com, Jumat 31 Oktober 2014.

Dari Salim, ia dijanjikan akan mendapatkan upah menakhodai kapal sebesar Rp 5 juta setelah berhasil membawa kapal ke Batam.

Ditambahkan Fitriadi (26), Anak Buah Kapal (ABK) itu mengatakan mereka ditangkap petugas patroli BKO Mabes Polri bersama Polair Polda Sumsel saat mesin kapal mereka tiba-tiba mati.

"Mesinnya mogok, tak lama itu ada petugas yang datang dan melihat isi kapal. Saat mereka melihat bawaan kapal, kami langsung ditangkap," urai Fitriadi.

Sementara itu, Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Denni Hariadi mengatakan, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan empat Anak Buah Kapal (ABK) menjadi saksi.

"Minyak ini akan dibawa menuju Batam. Di sana akan dilakukan transit dan dikirim ke Singapura. Kita belum tahu siapa pemiliknya, masih akan diselidiki lagi. Untuk nakhoda, kita kenakan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Migas dan Pasal 480 KUHP," ucap Denni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini