Sukses

Polisi: MA yang Hina Jokowi Belum Tentu Bebas Senin

Menurut polisi, MA yang hina Presiden Jokowi harus memenuhi persyaratan jika ingin penahanannya ditangguhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, pelaku dugaan pornografi yang menghina Presiden Jokowi Muhammad Arsyad (MA) kemungkinan besar akan bisa kembali kepada keluarga pada Senin 3 November 2014. Menurut Fadli, penangguhan penahanan AM bisa dikabulkan bila administrasi yang dinilai pihaknya telah lengkap.

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, MA belum tentu akan bebas hari Senin 3 November 2014. Sebab masih ada syarat yang harus dipenuhi MA.

Syarat tersebut antara lain, pihak keluarga ataupun kuasa hukum bisa menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, tidak melakukan intervensi pada saksi yang nantinya diperiksa penyidik.

"Senin belum bebas. Nanti kita liat dulu, persyaratan administrasi, kalau lengkap pertimbangkan dulu. Salah satu, penyidik yakin nggak setelah ditangguhkan itu tak melarikan diri. Iya nanti kita liat," kata Brigjen Pol Kamil Razak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Kendati demikian, Kamil senada dengan Fadli, pada Senin nanti pihaknya akan terlebih dahulu menghadap Bareskrim Polri. Saat itu pihaknya akan bisa memberi pertimbangan penangguhan penahanan MA. Dirinya juga memastikan saat ini penyidikan terus dilanjutkan.

"Kita ketemu lagi pertimbangkan setelah penyidikannya melapor ke saya tentang persyaratan itu dan diyakini penyidik," tambah Kamil.

"Nanti penyidik ajukan pertimbangan ke saya. Nanti saya ajukan ke Bareskrim," tutup Kamil.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.