Sukses

Wakil Ketua DPR: Pimpinan Secara De Facto Diakui

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan pimpinan DPR tandingan.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR tak mau ambil pusing munculnya pimpinan DPR tandingan dari anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebab, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan mereka di parlemen.

"Kita tidak menganggap itu ada karena tidak ada landasan hukum, sehingga bukan apa-apa karena tidak ada (aturan)," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014).

Agus mengatakan, secara de facto pimpinan DPR terpilih, sudah diambil sumpah di depan Mahkamah Agung (MA) dan beberapa kali menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.

Tak hanya itu, kata Agus, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto itu juga sudah ikut terlibat pembahasan nomenklatur kementerian Kabinet Kerja, yang dikehendaki Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami langsung ke Istana untuk mengumumkan kabinet Jokowi-JK secara officially. Secara kenegaraan menerima dan kita juga memberikan paparan soal struktur kabinet yang disampaikan Jokowi. Jadi secara de facto kita diakui oleh semuanya," tegas dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan beberapa agenda DPR. Salah satunya bermitra dengan pemerintahan Presiden Jokowi.

"DPR sudah ada, banyak hal sudah dilakukan, didukung dan bekerja dengan lancar dan sudah ada AKD (Alat Kelengkapan Dewan), buat jadwal dan bisa membuat hal yang sudah direncanakan," tandas Agus.

Seluruh Pimpinan DPR/MPR terpilih dari politisi Koalisi Merah Putih atau barisan pendukung Prabowo Subianto. Begitu juga pimpinan DPD. Tak hanya itu, pimpinan komisi DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) yang belum lama ini terpilih juga berasal dari politisi dari Koalisi Merah Putih.

Maka itu, sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat atau barisan pendukung Joko Widodo alias Jokowi, melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR terpilih. Mereka membentuk pimpinan DPR tandingan dengan mengangkat politisi senior PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR sementara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini