Sukses

Pramono Anung: Lebih Baik Pimpinan DPR Asli daripada Tandingan

Melalui akun twitternya, Pramono Anung mengisyaratkan menolak menjadi pimpinan DPR tandingan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR Tandingan yang anggotanya adalah fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat akan menggelar rapat paripurna perdana Jumat (31/10/2014) pagi ini. Pimpinan DPR yang ditunjuk adalah politisi PDIP Pramono Anung.

Namun melalui akun twitternya, mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengisyaratkan menolak menjadi pimpinan DPR tandingan.

"Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar," tulis dia di @pramonoanung.

"Hanya bisa menggelengkan kepala saja, apa yg harus ditandingkan," ungkap Pramono.

Meski begitu, mantan Sekjen PDIP itu mengkritisi sikap Pimpinan DPR 2014-2019 yang dikuasi Koalisi Merah Putih. Ia menilai, pimpinan DPR saat ini lebih mengedepankan kepentingan kelompoknya saja.

"Pimpinan DPR dlm memimpin harus adil dan memimpin buat semua fraksi, bukan hanya kelompoknya saja #Malu2in," kicau Pramono.

"Yg hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya blm dapat disebut sbg negarawan, dia baru menjadi politikus #Paggung," imbuh dia.

Sebelumnya, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR periode 2014-2019. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, KIH menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung secara aklamasi menjadi Ketua DPR sementara.

"Pandangan kami pimpinan DPR tidak bisa dan tidak cakap melaksanakan tugas-tugas DPR. Kami resmi melayangkan mosi tidak percaya. Guna mengisi kekosongan pimpinan, kami ajukan pimpinan sementara yaitu Pramono Anung sebagai ketua," kata politisi PDIP Arief Wibowo di, Gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

KIH juga menunjuk Abdul Kadir Kading dari Fraksi PKB, Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP, Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura dan Rio Patrice Capella dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua mendampingi Pramono Anung.

Selain itu, Koalisi Indonesia Hebat juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini