Sukses

JK Dukung Proses Hukum Atas Penghina Jokowi di Facebook

Menurut JK, permohonan maaf tak akan mempengaruhi proses hukum penghina Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Mursida, ibunda Muhammad Arsyad, pemuda yang ditangkap Bareskrim Polri karena dituduh menghina Presiden Jokowi lewat Facebook berharap mendapat maaf dari sang presiden dan membebaskan anaknya dari tahanan. Mursida juga ingin menemui Jokowi di Istana untuk menyampaikan maaf secara langsung atas ulah anaknya itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presidan Jusuf Kalla menilai permohonan maaf Mursida maupun Arsyad mestinya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang di jalani oleh Arsyad.

"Minta maaf itu secara personal, itu maaf, tapi hukum kan tidak bisa orang minta maaf,‎" ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kamis, (30/10/2014).

JK pun mendukung langkah kepolisian yang melanjutkan laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti bersalah, Arsyad harus tetap menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia pun berharap, walau ada permohonan maaf, proses hukum dapat tetap berjalan.

"Nanti kalau kau ada masalah, suruh orang minta maaf, akhirnya bisa lagi, tidak boleh," kata dia.

‎Muhammad Arsyad ditangkap pada Kamis 23 Oktober lalu di rumahnya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Ia dituduh mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.

Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun Facebook miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.

Arsyad pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik‎)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.