Sukses

Tersangka Penghina Jokowi Depresi Karena Jadi Objek Pemberitaan

Muhammad Arsyad (23), tersangka penyebaran pornografi berwajah Presiden Jokowi melalui akun facebooknya dirawat di RS Kramat Jati, Jaktim.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad alias Imen (23), tersangka yang diduga menghina dengan penyebaran pornografi berwajah Presiden Jokowi melalui akun facebooknya dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur karena depresi. Penyebabnya, diduga karena sering diberitakan di media.

"Kata penyidik, MA depresi. Pukul 10.00 dia sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Kuasa Hukum Imen, Abdul Aziz, saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Abdul, mengetahui kondisi klaiennya itu  ketika bersama Ibunda Imen, Mursidah bertemu penyidik. MA diduga stres setelah melihat pemberitaan mengenai dirinya di televisi secara terus-menerus.

Terpisah, Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Kamil Razak membenarkan tahanannya dibawa ke rumah sakit. Kamil mengatakan, pada saat awal penahanan, MA sehat dan tidak menunjukkan gejala stres.

"Enam hari lalu dia masih dalam keadaan sehat, sering jadi muazin karena dia suka kegiatan agama," ujar Kamil.

Namun, setelah melihat pemberitaan televisi setiap hari, MA depresi, apalagi di dalam pemberitaan ini ada keluarganya. "Itulah yang membuatnya depresi," tandas Kamil.

Arsyad ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014. Dalam laporan itu, Arsyad dituding telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan gambar porno yang dipasangi wajah Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, penghina Jokowi itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.