Sukses

Kapolri: Alasan Arsyad Ditangkap karena Pornografi, Bukan Jokowi

Arsyad dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Entah apa yang ada dalam pikiran Muhammad Arsyad saat ia mengunggah gambar Jokowi Widodo atau Jokowi yang dianggap mengandung unsur pornografi ke akun Facebook-nya. Namun, tindakan itu harus ia bayar mahal. Buruh pengipas sate tersebut kini menjadi tahanan di Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan penahanan Arsyad lantaran adanya unsur penyebaran gambar pornografi melalui akun Facebook miliknya. Dan bukan karena adanya aduan mengenai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Ini bukan karena Pak Jokowinya, tapi lebih karena pornografinya.‎ Jadi, begitu kita lakukan tindakan, heboh, loh, kenapa dihebohkan," ujar Sutarman usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10/2014).

Menurut Sutarman, penahanan terhadap Arsyad dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan penyebaran yang mengandung unsur pornografi di dunia maya, terlebih gambar-gambar tersebut juga memuat wajah seseorang.

"Kenapa ditahan, karena itu menyebarkan foto-foto porno, itu tidak  memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil. Berbahaya. Kita tidak pernah melihat dampaknya pornografi ini, Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual, itu adalah dampak dari pornografi ini," ujar Sutarman.

Sutarman pun mengatakan, penangkapan Arsyad bukan karena adanya laporan dari satu pihak, namun melalui penelusuran di akun-akun media sosial. "Oh, itu sudah berbulan-bulan kita menelusuri. Menelusurinya di dalam IT itu siapa yang menyebarkan, ketemu, langsung kita tindak," kata dia.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini