Sukses

Kasus Korupsi Benih Kopi, Pejabat Kementan Dijebloskan ke Bui

Jaksa penyidik Pidana Khusus menetapkan pejabat Kementan Hadi SP sebagai tersangka sejak 15 November 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Hadi SP ke rutan tahanan Salemba cabang Kejagung. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012.

"Iya sudah ditahan tersangka benih kopi Kementan, yang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Jaksa penyidik Pidana Khusus menetapkan Hadi SP sebagai tersangka sejak 15 November 2013 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print- 113/F.2/Fd.1/11/2013. Namun hampir 1 tahun berlalu, penyidik baru menjebloskan Hadi ke penjara.

Penetapan Hadi, oleh jaksa lantaran ada beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih kopi tersebut, Seperti pengadaan kopi jenis benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta dan Kopi Exelca Konvensional.

Selain Hadi, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka dari pihak rekanan yaitu Dirut PT Cipta Terang Abadi (CTA) Yudi Setiawan. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka Hadi SP di Kementan, negara dirugikan hingga Rp 12 miliar. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini