Sukses

Ahok Bingung Soal Pemilihan Wagub DKI Jakarta

Ahok akan menunggu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal pemilihan Wakil Gubernurnya nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketentuan tentang pemilihan wakil gubernur masih membingungkan. Sebab, belum ada penjelasan sehingga polemik soal pemilihan Wakil Gubernur DKI terus bergulir.

"Secara hukum membingungkan," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Ahok mengatakan, kebingungan ini terutama sejak diterbitkannya Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Ahok menyebut dalam pasal 171 diatur bahwa Gubernur memilih sendiri. Sedangkan, dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa wagub diusulkan oleh partai pengusung kepada DPRD.

Karena itu, Ahok mengatakan akan menunggu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal pemilihan Wakil Gubernurnya nanti. Seperti yang tercantum dalam surat dari Dirjen Otonomi Daerah yang menuliskan bahwa masalah pengisian wagub yang kosong, menanti surat edaran Mendagri.

"Jadi masih tunggu dari Mendagri bagaimana. Apakah menafsirkan saya bisa memilih wagub sendiri atau lewat partai pengusung mengusulkan 2 nama ke DPRD. Kita lihat saja," jelas Ahok.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan Ahok pasti diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, tak berhak memilih wakilnya sendiri.

Menurut dia, Ahok memperoleh jabatannya sekarang melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu. Sehingga, posisi wagub DKI masih menjadi hak bagi partai pengusungnya, meski Ahok sudah keluar dari Gerindra. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini