Sukses

Ahok: Uang Kerohiman Hanya untuk Warga Lama

Ahok menegaskan ganti rugi atau uang kerohiman hanya diberikan kepada warga yang punya sertifikat dan warga lama di lokasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengakui akan menerbitkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ganti rugi. Namun, ia menegaskan bukan berarti ganti rugi atau uang kerohiman itu diberikan kepada semua warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau relokasi di lahan negara.

"Saya mau ubah Pergub lagi. Yang lama-lama kita masih kasih kalau ada surat (sertifikat). Tapi kalau yang baru-baru itu nggak kita kasih," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Hotel Century Park, Kamis (30/10/2014).

Hal itu lantaran warga yang baru menempati lahan dikhawatirkan akan menjual di bawah tangan. Maksudnya, dia meminta ganti rugi kepada pemerintah tetapi tetap menjual sertifikat ke pihak lain, sehingga mendapatkan 2 kali lipat keuntungan.

"Nggak lucu kan kalau gitu. Jadi kita lihat-lihatlah (seleksi)," kata Ahok.

Ia memberi contoh, di pinggiran Sungai Ciliwung yang seharusnya menjadi jalur inspeksi, banyak rumah yang dihuni warga selama puluhan tahun. Bahkan rumah-rumah itu mendapatkan sertifikat, padahal lahan itu bukan diperuntukkan untuk permukiman.

Saking banyak dan rumitnya proses pengadilan jika sertifikat itu ditelusuri, akhirnya Ahok setuju kembali memberikan ganti rugi.

"Padahal kita bilang kan kalau di inspeksi kita nggak mau ganti kan. Masa kita ke pengadilan, dari mana dia dapat sertifikat itu. Ya udah kita ganti deh. Gantinya mesti ada Pergub-nya. Kita lagi siapin. Supaya ada proses," jelas Ahok.

Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan memberikan ganti rugi sebesar 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi warga yang memiliki sertifikat. "Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata dia.

Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini