Sukses

Ibunda Penghina Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polri

Arsyad diduga mem-bully Presiden Jokowi dengan menyebarkan foto berbau pornografi melalui media sosial Facebook.

Liputan6.com, Jakarta - Berwajah sendu, Mursidah, ibu pembantu tukang sate yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (MA) alias Arsyad Assegaf menyambangi Mabes Polri. Kedatangannya untuk memohon kepada polisi agar memberikan penangguhan penahanan anaknya yang akrab disapa Imen.

Arsyad diduga mem-bully Presiden Jokowi dengan menyebarkan foto berbau pornografi melalui media sosial Facebook.

Saat tiba di Mabes Polri, Mursidah yang mengenakan kerudung berwarna abu-abu dan kemeja putih itu, didampingi kuasa hukumnya Abdul Aziz. Mereka membawa surat penangguhan penahanan Arsyad.

"Penangguhan surat penahanan ini untuk MA, karena dia adalah tulang punggung keluarga. Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?" kata Abdul di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Arsyad merupakan anak pertama dari 4 bersaudara. Selama bekerja sebagai pembantu tukang sate di sebuah rumah makan, ia selalu mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Dia penopang hidup saya. Sedangkan, ayahnya merupakan, seorang yang tidak bekerja," ujar Mursidah.

Namun Mursidah mengaku tidak mengenal aktifitas atau keseharian sang anak. Dia menaruh kepercayaan penuh kepada Arsyad yang diketahui gemar pergi ke warnet alias warung internet itu.

"Saya tahunya dia orangnya pendiam dan tidak nakal," ucap dia.

Sembari menahan air matanya, Mursidah meminta ampun kepada Presiden Jokowi atas tindakan penghinaan itu. Dia meminta anaknya dibebaskan dari hukum.

"Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," pinta Mursidah.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornograsi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.