Sukses

Ahok: Tanya Taufik, Pintarnya Sampai di Mana

Ahok menyindir Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, M Taufik yang sempat ngotot bahwa dirinya tak dapat langsung diangkat gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menggelar sidang paripurna pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI, telah diterima dewan sejak 28 Oktober 2014 lalu.

Mengetahui hal itu, Ahok pun menyindir Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik yang sempat bersikukuh bahwa dirinya tidak dapat langsung diangkat sebagai gubernur menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Sekarang mana tuh yang ngoceh-ngoceh terlalu pintar itu? Diam saja dia sekarang itu. Kalau orang bilang, ini namanya ‘pintar nggak ngajar, bodoh nggak nurut lagi’," kata Ahok di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

"Kemarin berdebat saya nggak boleh jadi gubernur kan? Ya udahlah, tanya sama dia (Taufik), pintarnya sampai di mana," sambung Ahok.

Taufik beberapa waktu lalu mengatakan, sesuai tafsiran Pasal 174 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Ahok dinilainya tidak otomatis menggantikan Joko Widodo atau Jokowi sebagai gubernur DKI. Karena ketentuan itu dinilai mengatur jabatan kepala daerah yang kosong diisi melalui pemilihan oleh DPRD.

Namun, Kemendagri menegaskan dalam suratnya bahwa Pasal 203 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.