Sukses

Ahok: Lurah Hingga Eselon I DKI Harus Laporkan Harta Kekayaan

Ahok berencana membuat pelaporan harta kekayaan itu, sebagai langkah antisipasi agar korupsi tidak marak terjadi di Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Para pejabat Pemprov DKI Jakarta mulai dari eselon IV atau setingkat lurah hingga eselon I harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan itu merupakan rencana Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai langkah antisipasi agar korupsi tidak marak terjadi di Pemprov DKI.

"Tadi saya minta pada Sekda, agar pejabat eselon IV harus melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Ahok di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Untuk itu, dia akan berdiskusi dengan para pejabat KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Jumat 31 Oktober. Ahok pun menyampaikan ia menginginkan agar seluruh jajarannya, terutama yang memegang jabatan struktural, harus mau melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan). Kalau nggak mau lapor (harta kekayaan), pecat saja. Kami ingin menyurvei gaya hidup pejabat DKI, kalau kepalanya lurus ya bawahnya nggak berani untuk nggak lurus, itu kesimpulan saya," tegas Ahok.

Kebijakan pejabat DKI wajib lapor kekayaan ke LHKPN masih dalam proses penggodokan dan ditargetkan baru berlaku pada tahun 2015 mendatang. Terutama untuk pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember mendatang.

"Kami tekankan mulai tahun depan," ucap Ahok. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.