Sukses

Langkah MenkumHAM Yasonna Laoly Sahkan PPP Romi Dinilai Aneh

Keputusan MenkumHAM yang mengesahkan PPP Romi tersebut menimbulkan tanda tanya pada sebagian kalangan.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Muktamar PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya mendapat pengukuhan berupa surat keputusan dari Kemenkum HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian, kepengurusan partai PPP kubu Suryadharma Ali telah berakhir.

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Budi Setiono menyayangkan langkah Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengupayakan upaya islah antara dua kubu yang berpolemik di PPP dan bukan memperkeruh keadaan.

Budi menilai ada indikasi keanehan dalam konflik PPP saat ini. Keanehan yang cukup mencolok yakni keluarnya SK Keputusan Menkum HAM yang dinilai melanggar UU Partai Politik.

"Dalam UU Parpol yakni penyelesaian konflik hanya internal partai dan penentu akhir adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai PPP," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2014).

Karenanya, keputusan MenkumHAM tersebut menimbulkan tanda tanya pada sebagian kalangan. Budi menilai ada yang bermain di air keruh dalam konflik internal PPP.

"Bukti nyata ditunjukkan SK dari Menkum dan HAM yang mendahului dari keputusan Mahkamah partai," jelas dia.

Seyogyanya, kata dia, apapun perbedaan dalam internal PPP namun bila telah diputuskan dalam sebuah keputusan yang baku (Mahkamah Partai), semua pihak wajib menaati keputusan tersebut. "Tidak ada opsi keputusan yang berbeda," tutup Budi.

MenkumHAM Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).

Surat Keputusan MenkumHAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini