Sukses

Kronologi Penangkapan ES, Admin @triomacan2000

Dalam laporannya, sekitar 16 Oktober 2014 saudara AP dari PT Telkom dan ES memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan orang yang diduga satu dari admin @TrioMacan2000, ES atas dugaan pemerasan. Penyidik kini tengah memeriksa intensif ES.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto mangatakan, pihaknya menerima laporan kasus pemerasan pada 23 Oktober 2014 lalu dari AP. AP merupakan pejabat PT Telkom.

Dalam laporannya, kata Rikwanto, sekitar 16 Oktober 2014 saudara AP dari PT Telkom dan ES memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris di media online, meminta kerja sama dalam pemasangan iklan dan mengirimkan proposal dengan cara pembayaran 100% di muka. Namun proposal ini tidak disetujui AP dari PT Telkom.

"Setelah tidak disetujui dan dianggap gagal kerja sama, muncul posting berita berisi fitnah atau pencemaran nama baik dan di-posting melalui media elektronik menggunakan HP ke nomor saudara AP. Isi dari SMS tersebut sebagian berbunyi 'perampokan PT Telkom berkedok akuisisi' dan seterusnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Tak puas, SMS tersebut juga melalui nomor HP yang lainnya, di mana AP mengetahui bahwa nomor HP tersebut adalah ES. Dari komunikasi tersebut terjadi sebuah kesepakatan, yang intinya tidak ada lagi posting-an berita-berita fitnah atau yang mencemarkan nama baik AP.

"Disepakati untuk dikirimkan sejumlah uang sekitar Rp 50 juta kepada saudara ES, namun sebelumnya saudara AP sudah melapor ke penyidik Cyber Polda Mertro Jaya. Uang dikirimkan dan sampai ke alamat yang dituju, yaitu di sebuah rumah yang juga merangkap kantor di Tebet, Jakarta Selatan," papar Rikwanto.

Setelah diterima uang tersebut, lanjut Rikwanto, polisi menggeledah dan menangkap ES. Dari tempat tersebut polisi menyita Rp 49,65 juta dari dalam laci kerja dan langsung dihitung di depan mereka. ES pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Saat menggerebek penyidik berjumlah 5 orang, barang bukti yang disita, tas, 1 HP Samsung, 2 simcard, 1 BB (Blackberry) dan simcard dan uang," jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kepada ES dikenakan Pasal 45 jucto Pasal 27 UUD ITE, Pasal 368 KUHP pemerasan, 369 KUHP, 310 dan 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.