Sukses

Upaya Palyja Berantas Pencurian Air dan Sambungan Ilegal

Pencurian air dan sambungan ilegal merupakan tindakan pemborosan yang dapat menghambat pelayanan air bersih kepada pelanggan setia.

Liputan6.com, Jakarta Sambungan ilegal dan pencurian air kerap terjadi di wilayah barat dan utara Jakarta. Hal ini tentu saja meresahkan perusahaan operator penyedia air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan masyarakat yang menjadi pelanggannya.

Terhadap hal ini Palyja tidak tinggal diam dan rutin berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap bulannya ada saja kasus pencurian air dan sambungan ilegal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya hasil koordinasi dengan Palyja.

Tercatat, bulan September dan Agustus lalu terungkap kasus di wilayah Penjaringan, Kebon Tebu, Muara Angke dan Tembok Bolong, Jakarta Utara yang melibatkan industri kecil maupun perorangan dengan berbagai modus operandi. Mulai dari Water Treatment Plant (WTP), menyadap air minum langsung dari pipa distribusi, maupun menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan menggunakan mobil tangki.

Pada periode Januari hingga Juli 2014, jumlah sambungan ilegal yang ditemukan sebanyak 725 titik. Sementara itu, kasus pencurian air yang dilakukan oleh pelanggan ditemukan sebanyak 1.054 kasus. Dari temuan tersebut jumlah air yang telah diselamatkan sebanyak sekitar 430.000 m3 atau setara dengan konsumsi 85.800 orang.

Masalah pencurian air dan sambungan ilegal ini masih terjadi karena masyarakat kurang peka dan banyak yang belum paham akan tindakan pelanggaran tersebut. Padahal kalau kasus tersebut bisa dideteksi lebih dini, maka kerugian akan hilangnya air ratusan ribu kubik dari Palyja bisa terselamatkan dan kiriman air ke pelanggan tidak mengalami hambatan serta penurunan kualitas.

Berbagai upaya terus dilakukan Palyja agar potensi kehilangan air dapat berkurang melalui imbauan terhadap masyarakat tentang pentingnya menjaga pasokan air, mengajak masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan air dan pencurian air serta pemahaman terdapat bentuk-bentuk sambungan ilegal.

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PDAM Provinsi DKI Jakarta No. 72 tahun 2014, sambungan ilegal adalah sambungan air minum yang dilakukan oleh orang atau badan dengan cara menyadap air minum langsung dari jaringan pipa PAM Jaya tanpa melalui meter air.

Jadi, barang siapa yang melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air dengan cara membalikkan arah meter air maka akan tergolong dalam perbuatan melawan hukum. Baik itu pelanggan resmi maupun bukan wajib membayar ganti rugi penggantian meter, ancaman pidana selama-lamanya 3 bulan dan otomatis aliran air akan diputus.

Besarnya denda atau ganti rugi disesukai dengan pemakaian air illegal connection dihitung berdasarkan kapasitas aliran air sesuai dengan diameter pipa. Untuk pelanggan meter besar (UMB/Key Account) jumlah kubikasi pemakaian air ditentukan berdasarkan pemakaian air per bulan tertinggi selama 1 tahun terakhir sejak ditemukannya pelanggaran tersebut.

Perbuatan melawan hukum terkait penggunaan air dari Palyja maupun PDAM adalah sebagai berikut:

- Menyadap air minum langsung dari pipa distribusi .
- Menghubungkan atau menyambung pipa persil dengan pipa dinas tanpa melalui meter air.
- Mengubah letak atau ukuran pipa dinas yang telah terpasang.
- Mendistribusikan air minum ke luar persil pelanggan.
- Menyedot air langsung dari pipa persil dengan alat.


- Memindahkan lokasi hidran umum tanpa persetujuan operator/PAM Jaya.
- Menambah ukuran atau menambah bak penampungan air minum dari hidran umum dan hidran MCK tanpa persetujuan Operator/PAM Jaya.
- Mendistribusikan air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan segala jenis pipa atau selang kepada pihak lain.
- Menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK  dengan menggunakan mobil tanki.
- Memindahtangankan pengelolaan hidran umum dan hidran MCK kepada pihak lain tanpa izin Operator/PAM Jaya.


- Menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK ke kapal-kapal dengan cara apa pun.
- Melepas, menghilangkan, merusak segel pabrik/segel metrologi  dan segel dinas meter air.
- Merusak, melepas, menghilangkan dan membalikkan arah meter air termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang.
- Memecahkan atau membiarkan kaca meter air pecah.
- Menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/kotoran/tanah/benda lainnya sehingga menyulitkan pencatatan meter air dan kelengkapan standar penyambungan.
- Memindahkan/mengubah letak atau lokasi meter dari tempat semula tanpa izin dari Palyja.

Penertiban sambungan ilegal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water-NRW) di wilayah pelayanan Palyja. Menilik kasus sambungan illegal yang terus berulang, Palyja memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang terkait khususnya di wilayah pelayanan Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan tegas dan upaya penyelesaian secara komprehensif.

Palyja juga mengimbau kepada masyarakat luas agar apabila menemukan indikasi pencurian air dapat segera melaporkan ke Komite Etik Palyja di nomor 0818 08 725952 atau melalui email: ethics.committee@palyja.co.id.

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.