Sukses

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi E-KTP dan TPPU Saham Garuda

Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri dan kasus dugaan TPPU Saham Garuda.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Hari ini penyidik KPK memeriksa Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan Kemendagri Elvus Dailami. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Sugiharto.

"Dia jadi saksi untuk tersangka S," ucap Kepala Bagian Pemberitaaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa pihak lainnya, yakni Suparmanto. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Eva Dwi Yulianti, pemimpin Kantor Layanan BNI Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Eva diperiksa ‎dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pelaksaanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda.

Eva diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

KPK menjerat Nazaruddin ‎dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini