Sukses

Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi

MA yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian lantaran diduga menghina Jokowi di akun Facebooknya (FB).

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut lantaran pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.

"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.

MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.

Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini