Sukses

Polemik Pengesahan PPP Kubu Romi oleh Menkum HAM

Pengesahan PPP Kubu Romi oleh Mendagri Yasonna Laoly menuai pro dan kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR membahas soal nama-nama komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dihujani interupsi anggota dewan. Hal itu diawali pembacaan nama anggota komisi yang diserahkan kubu Suryadharma Ali (SDA).

Pembacaan dilakukan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang mewakili rapat paripurna. Sontak anggota fraksi PPP melakukan interupsi. Anggota Fraksi PPP Anwar Idris mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

"Surat dari Kemenkumham bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah yaitu kepengurusan Romahurmuziy," kata Anwar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta pusat, Selasa (28/10/2014).

Ucapan Anwar disetujui anggota Fraksi PPP yang lain Asrul Sani. Dengan disahkannya kepengurusan Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM, menurutnya, susunan anggota alat kelengkapan dewan yang sah harus diajukan oleh Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.

Sementara Wakil Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa dalam pesan singkatnya menyampaikan isi SK Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

"Maka hanya ada 1 DPP PPP yaitu Ketua Umum DPP PPP adalah M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik. Dengan demikian seluruh surat keputusan lainnya batal demi hukum," beber Suharso.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu menilai Menkumham Yasonna Laoly tidak cermat dalam mengeluarkan surat pengesahan terhadap hasil Muktamar PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.

Umam menanggapi, karena adanya surat Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. Bahkan menurutnya, Yasonna telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Terutama pasal 32 tentang konflik internal partai politik yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Sehingga tidak mungkin melakukan semuanya sehari. Itu yang dilanggar," kata Umam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014)

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar VIII Surabaya juga harus melalui verifikasi dan memanggil kedua belah yang sedang bermasalah.

"Menkumham dilantik kemarin (27 Oktober), sedangkan surat pengesahan keluar siang tadi. Untuk mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik itu perlu waktu membaca hasil muktamar, AD/ART, Keputusan Muktamar, Susunan Kepengurusan hasil muktamar," beber Umam.

"Setelah itu melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pengkajian dan verifikasi karena PPP sedang berkonflik," sambung dia.

Umam menambahkan, menyangkut waktu bagi Kemenkumham kalau ada sebuah partai politik yang sedang berkonflik harus dilihat permasalahannya. "Kedua belah pihak harus dipanggil sebagaimana yang terdapat dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tapi ini tidak," tandas Umam.

Berikut bunyi pasal 32 UU 2/2011 tentang partai politik, yang menurut Umam telah dilanggar:

Pasal 32

Ayat 1. Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Ayat 2. Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

Ayat 3. Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat 2 disampaikan pimpinan partai politik kepada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ayat 4. Penyelesaian internal partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini