Liputan6.com, Jakarta - Nasib Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum jelas, apakah segera dilantik menjadi Gubernur atau tidak.
Ahok sendiri mengungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, telah mengirimkan surat ke DPRD DKI untuk segera melakukan rapat paripurna pelantikan untuknya.
"Pak Djohermansyah sudah kirim surat ke DPRD minta DPRD segera membuat paripurna untuk melantik saya," ujar Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Ahok menjelaskan, untuk menggelar paripurna pelantikan Gubernur DKI itu, DPRD DKI harus mengirim surat kepada presiden melalui Mendagri terlebih dahulu. Apabila Ahok sudah menjabat pelaksana tugas gubernur selama 1 bulan namun DPRD belum juga melakukan sidang paripurna, maka pelantikannya akan diambil alih oleh Kemendagri atau Presiden.
"Kalau DPRD tidak lakukan itu, bisa diambil alih oleh Mendagri dan Presiden (Jokowi)," jelas Ahok.
Pasal 203 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2014 berbunyi 'Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya'.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.