Sukses

KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat Kemenag Anggito Abimanyu

Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan ini bukan yang pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama buat Anggito. Dia pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus yang sama.  

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Beberapa yang diongkosi naik haji yakni para istri pejabat Kemenag.

Terkait kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan laporannya. PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat haji pada 2012.

Selain naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium dugaan penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Atas kasus itu, KPK menjerat SDA dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini